Tentang Kami

Riwayat Perusahaan

PKRI didirikan pada 2019. Akan tetapi aktivitas baru benar-benar dimulai ketika tim manajemen terbentuk secara lengkap di tahun berikutnya, dalam kondisi perekonomian yang tengah terkontraksi menyusul kejadian pandemi covid-19. Pada saat itu, pasar keuangan Indonesia terimbas secara negatif dan sebagian besar perusahaan berada dalam kondisi yang penuh dengan tekanan akibat terganggunya aktivitas perekonomian secara mendadak. Kondisi menantang tersebut tidak menyurutkan semangat PKRI untuk memperoleh izin operasi dari otoritas berwenang dan memulai kegiatan operasional. Ini menunjukkan kepercayaan PKRI terhadap prospek jangka panjang perekonomian Indonesia dan mencerminkan komitmen kami untuk terus mendorong perkembangan dan kelancaran fungsi-fungsi pasar modal dengan cara menyediakan pemahaman dan informasi yang transparan bagi pelaku pasar.

2019Perusahaan didirikan.

2020Pembentukan tim manajemen. PKRI mengajukan izin Perusahaan Pemeringkat Efek kepada OJK.

2022Izin Perusahaan Pemeringkat Efek diperoleh dari OJK dan memulai kegiatan bisnis perusahaan secara keseluruhan.


Profil

PT Pemeringkat Kredit Indonesia (“PKRI”) merupakan perusahaan pemeringkat efek berbasis di Indonesia. Kami menawarkan opini alternatif bagi pelaku pasar dengan menyediakan analisis mendalam terhadap berbagai sektor dalam pasar Indonesia. Sebagai pemain terakhir dalam bisnis pemeringkat efek (credit rating agency), PKRI berupaya keras untuk memberikan keunggulan pelayanan. PKRI menjunjung integritas dan transparansi dalam melayani komunitas investasi dengan informasi-informasi dan tools lainnya untuk mempermudah proses pengambilan keputusan investasi. PKRI telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor: KEP-12/D.04/2022 tanggal 11 Februari 2022 untuk beroperasi secara penuh sebagai perusahaan pemeringkat efek.

PKRI berkeinginan untuk menjadi bagian dalam mengembangkan lingkungan investasi yang lebih baik untuk emiten dan investor. Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, PKRI memahami seluk-beluk (intricacies) perilaku bisnis di tanah air. PKRI bertujuan menjadi partner terpercaya dalam memberikan pelayanan terbaik dengan cara, secara bertanggung-jawab, menyediakan informasi yang objektif dan transparan kepada komunitas investasi.

Filosofi

PKRI berkomitmen membangun hubungan jangka panjang dengan klien-klien perusahaan dan berkontribusi positif terhadap komunitas pasar modal. PKRI akan terus mengembangkan brand dan reputasi dengan memberikan upaya terbaik untuk meningkatkan kualitas pemeringkat kredit dan meraih penghargaan kepercayaan dari investor.


Visi, Misi dan Nilai Perusahaan

Visi

Lembaga pemeringkat terdepan, menjadi acuan investor dalam menimbang resiko.

Misi

Mitra terpercaya dengan proses pemeringkatan yang transparan dan independen.

Nilai

Integritas, Kompetensi, Objektif, dan Inovatif.

Manajemen Kami

PKRI berkomitmen penuh terhadap tata kelola yang efektif untuk melindungi kepentingan-kepentingan seluruh stakeholders dan untuk berkontribusi terhadap perkembangan pasar modal Indonesia.


Ridwan Susanto

Komisaris

Ridwan Susanto meraih gelar Sarjana Teknik dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Institut Teknologi Bandung. Memiliki karir selama 31 tahun di Perbankan dimulai dari Bank Niaga dan pernah menjabat berbagai posisi kepemimpinan di UBS Singapura dan juga berbagai bank di Indonesia seperti Bank HSBC Indonesia, Bank Rabobank International Indonesia, Bank Mega dan Bank Danamon Indonesia. Beliau memiliki keahlian di Corporate Banking, Structured Trade Finance, Commodity Financing dan Risk Management.

Eddy Handali

Presiden Direktur

Seorang veteran analis keuangan, Eddy juga memiliki rekam jejak yang kuat dalam menginisiasi dan memimpin perubahan dan mengendalikan kinerja. Eddy mengerti seluk beluk bisnis pemeringkatan (credit rating agency) karena pengalamannya sebagai Direktur Pemeringkatan di PT Fitch Ratings Indonesia di mana beliau memimpin dan mengembangkan tim analitis selama 9 tahun. Eddy juga memiliki pengalaman luas sebagai kepala departemen di beberapa bank terkemuka di Indonesia dan Singapura, seperti Standard Chartered Bank, Bank Danamon Indonesia, dan Bank Permata. Eddy juga merupakan pemegang CFA. Dia memiliki gelar MBA dari Texas Christian University, USA dan gelar sarjana Manajemen dari Universitas Parahyangan.

Stefanus Yuniardhi Thio

Direktur Pemeringkatan

Seorang profesional di bidang analis keuangan yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam memimpin tim analis untuk melakukan analisa kredit/keuangan yang objektif dan komprehensif. Hal ini didukung dengan pengalaman yang panjang di bidang analisa pemeringkatan (credit rating agency) sebagai analis lembaga keuangan di PT Fitch Ratings Indonesia selama 5 tahun. Beliau juga memegang peranan yang cukup ektensif terkait dengan analisa kredit di beberapa bank yang memiliki reputasi di Indonesia (BCA, Permata, HSBC, dan UOB Indonesia), selama lebih dari 10 tahun. Beliau memegang gelar sarjana /Bachelor of Engineering dari Nanyang Technological University (NTU), Singapura.

Rudi Hermanto Sagala

Direktur Kepatuhan

Rudi memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun di industri jasa keuangan di Indonesia, khususnya Pasar Modal. Beliau memiliki pengetahuan mendalam, dan berpengalaman dalam memimpin dan mengembangkan tim operasional, kepatuhan, dan manajemen risiko di berbagai perusahaan multinasional seperti di Principal Asset Management selama 8 tahun, dengan posisi terakhir menjabat sebagai Direktur/Chief Operating Officer selama 4 tahun, dan di Nikko Securities Indonesia selama lebih dari 5 tahun. Sebelumnya, selama 4 (empat) tahun pernah menjadi bagian dari tim Audit di beberapa perusahaan. Beliau merupakan sarjana Akuntansi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (Bapepam-LK) sejak tahun 2011.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi


Kode Etik Perusahaan

Kami bertekad untuk memperoleh dan mempertahankan kepercayaan publik dengan terus menjunjung standar kode etik tertinggi.

1. Mematuhi Undang-Undang dan Regulasi Yang Berlaku

Seluruh manajemen dan karyawan PKRI harus mematuhi semua Undang-Undang dan regulasi/peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas seluruh tindakannya.

PKRI menjamin bahwa seluruh manajemen dan karyawan perusahaan telah memenuhi persyaratan kompetensi dari regulator terkait dan mengharapkan seluruh manajemen/karyawan untuk menjunjung sikap profesionalisme dan integritas demi menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar lainnya.

2. Proses Pemeringkatan

Seluruh manajemen dan karyawan PKRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dari proses pemeringkatan dengan secara berkelanjutan melakukan pemutakhiran metodologi kriteria pemeringkatan, mengembangkan wawasan analis dengan menjalankan pelatihan (training), dan terus mengembangkan peralatan pendukung.

  1. PKRI berekspektasi emiten yang telah menyetujui untuk berpartisipasi dalam proses pemeringkatan akan memberikan informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu secara berkelanjutan. PKRI tidak akan melanjutkan proses pemeringkatan bilamana informasi dianggap tidak mencukupi.
  2. Analisa dan tindakan pemeringkatan akan bersumber dari relevan informasi yang didapatkan dari sumber yang dapat dipercaya. Analis tidak akan dengan sengaja menghilangkan, menyembunyikan atau mengubah informasi materil yang dapat mempengaruhi keputusan pemeringkatan.
  3. Proses analisa didasarkan atas kriteria dari PKRI. Analis akan menggunakan kriteria pemeringkatan secara sistematik dan konsisten.
  4. PKRI memiliki proses pengkajian pemeringkatan yang independen. Fungsi pemeringkatan terpisah dari fungsi perusahaan lainnya seperti pemasaran dan hubungan dengan emiten.
  5. PKRI berkomitmen untuk terus mengembangkan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung untuk memastikan proses pemeringkatan berjalan dengan lancar.
  6. Peringkat yang dipublikasikan oleh PKRI merupakan opini dari perusahaan dan bukan opini pribadi dari analis manapun.

3. Menghindari Konflik Kepentingan

Seluruh manajemen dan karyawan PKRI akan menghindari dan tidak akan terlibat pada situasi atau hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam bertindak, menyusun kebijakan, maupun menjalin hubungan dengan pihak ketiga.

  1. Pertimbangan pemeringkatan akan mengacu kepada metodologi pemeringkatan dan tidak akan dipengaruhi oleh potensi tanggapan / reaksi dari emiten, investor, ataupun pelaku pasar lainnya.
  2. Proses kajian pemeringkatan yang dilakukan PKRI akan selalu independen dan tidak akan dipengaruhi oleh hubungan bisnis antara PKRI dan emiten atau pihak-pihak lainnya. PKRI akan berupaya menciptakan ‘firewall’ sehingga pembayaran dari emiten tidak akan mempengaruhi objektivitas dari tindakan pemeringkatan.
  3. PKRI tidak akan menetapkan biaya pemeringkatan berdasarkan hasil peringkat yang diberikan untuk emiten / surat utang tertentu.
  4. Keputusan emiten untuk mempublikasikan / menarik peringkat tidak akan mempengaruhi objektivitas dari tindakan pemeringkatan.
  5. Emiten selalu dapat mengakhiri kerjasama dengan PKRI tanpa merasa khawatir peringkatnya akan terpengaruh akibat keputusan tersebut.
  6. Kompensasi dari tim analitis tidak akan bergantung dari pendapatan yang dihasilkan dari emiten tertentu di mana mereka menjadi analis utama.
  7. Tim analitis tidak akan terlibat dalam diskusi dengan emiten mengenai fee atau kompensasi yang akan diterima PKRI.
  8. Seluruh karyawan PKRI dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun dari semua pihak lain yang berinteraksi dengan PKRI.
  9. Seluruh karyawan PKRI dilarang untuk menerima imbalan dalam bentuk uang atau hadiah lain yang melebihi batas nilai yang ditentukan.
  10. Tim analitis dilarang bertransaksi efek (termasuk saham, opsi, obligasi dan indeks saham) dari perusahaan apapun yang diperingkat oleh PKRI bilamana mereka terlibat dalam tindakan pemeringkatan perusahaan tersebut karena dianggap memiliki informasi non-publik yang materil.

4. Pengelolaan Informasi Perusahaan

Seluruh manajemen dan karyawan PKRI bertanggungjawab mengamankan dan menjaga kerahasiaan atas informasi dan data (termasuk data emiten) dan wajib mematuhi prosedur yang berlaku untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan informasi non publik melalui media apapun seperti email, media sosial dan alat komunikasi lainnya.

  1. PKRI akan menggunakan, menyimpan dan melindungi informasi non-publik yang materil sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan/atau sesuai dengan kebijakan PKRI.
  2. Seluruh karyawan wajib menjaga kerahasiaan informasi setiap pekerjaan yang ditangani, identitas emiten, dan segala informasi non-publik. Informasi tidak akan diungkapkan kepada pihak manapun tanpa ijin Direksi Perusahaan, kecuali atas dasar permintaan atau perintah otoritas yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundangan.

5. Publikasi Informasi Perusahaan

Seluruh manajemen dan karyawan PKRI akan memegang prinsip transparan dalam menyampaikan opini kreditnya dan terbuka dalam menerima nasihat ataupun kritik membangun dari pelaku.

  1. PKRI akan mempublikasikan kode etik, metodologi, dan informasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku melalui website perusahaan.
  2. Bilamana suatu emiten memutuskan untuk menghentikan kerjasama proses pemeringkatan dengan PKRI, PKRI berhak untuk terus memeringkat emiten / surat utang terkait emiten berdasarkan informasi yang telah diberikan kepada PKRI sebelumnya dan informasi publik / non-publik lainnya.
  3. PKRI akan transparan menjabarkan pertimbangan-pertimbangan yang melatarbelakangi tindakan pemeringkatan dalam publikasinya.
  4. PKRI berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk investor dan pelaku pasar lainnya dengan menjawab/memberi tanggapan atas komentar/pertanyaan terkait tindakan pemeringkatan PKRI secara tepat waktu bilamana komentar/pertanyaan tersebut dianggap relevan.

6. Disclaimer

  1. Opini PKRI atas kualitas kredit suatu emiten bukan merupakan jaminan terhadap kinerja emiten atau surat utang terkait emiten tersebut.
  2. Opini PKRI atas kualitas kredit suatu efek bukan merupakan rekomendasi atas keputusan investasi tertentu (buy/sell/hold) ataupun pendapat mengenai kesesuaian efek untuk profil investor tertentu.

Peringkat

Pengertian Peringkat

Pemeringkat Kredit Indonesia (PKRI) mendefinisikan peringkat sebagai opini atas resiko kredit relatif dari emiten / efek utang di Indonesia. Opini tersebut dibentuk berdasarkan dari metodologi/kriteria pemeringkatan yang dimiliki PKRI. Bagi investor, peringkat dapat digunakan sebagai indikasi besarnya kemungkinan memperoleh hasil investasi atas efek hutang sesuai ketentuan dan kondisi yang telah disepakati.

Peringkat menjabarkan besaran risiko berdasarkan urutan relatif, berupa pengukuran ordinal atas risiko kredit dan tidak menggambarkan probabilitas/frekuensi kejadian gagal bayar (probability of default) atau tingkat kerugian (loss given default) tertentu.

Peringkat dibentuk berdasarkan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber seperti dari emiten itu sendiri, pihak ketiga lain dan informasi publik. PKRI berupaya sebisa mungkin menyaring informasi yang didapatkan untuk membentuk opini atas resiko kredit relatif, namun PKRI tidak dapat menjamin keakuratan atas informasi tersebut. PKRI akan bergantung kepada hasil kerja dari pihak ketiga seperti auditor independen untuk laporan keuangan, pengacara (attorney) untuk pandangan hukum dan pajak, serta pandangan pihak ketiga lainnya yang dianggap ‘ahli’ untuk hal-hal spesifik materil lainnya. Peringkat juga berpandangan kedepan (forward looking) dan didasarkan pada asumsi, proyeksi, dan prediksi atas kejadian-kejadian di masa datang karenanya peringkat tidak dapat dipandang sebagai suatu fakta atau kepastian.


Proses Pemeringkatan

Diagram ini menunjukkan aktivitas-aktivitas utama dalam proses pemeringkatan PKRI:

Definisi Peringkat

Peringkat jangka panjang dari PKRI memiliki simbol dan didefinisikan sebagai berikut:

inaAAA

Peringkat inaAAA menunjukkan kualitas kredit terbaik dengan resiko kredit yang terendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya.

inaAA

Peringkat di kategori inaAA menunjukkan adanya keyakinan atas dipenuhinya kewajiban dengan ekspektasi akan resiko kredit yang rendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya.

inaA

Peringkat di kategori inaA menunjukkan ekspektasi akan resiko kredit yang cukup rendah relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya. Namun, perubahan pada lingkungan operasional dapat memberikan tekanan terhadap profil kredit.

inaBBB

Peringkat di kategori inaBBB menunjukkan ekspektasi akan resiko kredit yang moderat relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya. Namun, perubahan pada lingkungan operasional dapat menimbulkan kerentanan terhadap profil kredit secara materil.

inaBB

Peringkat di kategori inaBB menunjukkan resiko kredit yang meningkat dibandingkan emiten atau surat utang lainnya.

inaB

Peringkat di kategori inaB menunjukkan resiko kredit yang tinggi dan meningkat secara signifikan relatif terhadap emiten atau surat utang lainnya.

inaCCC

Peringkat di kategori inaCCC menunjukkan bahwa resiko kredit yang sangat tinggi relatif terhadap emiten atau surat utang lain.

inaCC

Peringkat inaCC menunjukkan resiko kredit yang tergolong tertinggi relatif terhadap emiten atau surat utang lain.

inaC

Peringkat inaC menunjukkan gagal bayar atau proses menyerupai gagal bayar telah berjalan, atau kapasitas pembayaran telah terganggu (irrevocably impaired).

inaRD

Peringkat inaRD mengindikasikan suatu emiten telah mengalami gagal bayar atas surat utang atau kewajiban keuangan material lainnya tetapi belum menjalani pengajuan pailit, pengawasan (administration receivership), likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, dan juga tidak menghentikan kegiatan bisnis.

inaD

Peringkat inaD menunjukkan suatu emiten telah mengajukan pailit, pengawasan (administration receivership), likuidasi atau prosedur formal penutupan perusahaan lainnya, atau telah menghentikan kegiatan bisnis.